Kamis, 07 Agustus 2008

Amankan Pengkreditan di Perbankan

Bank identik dengan kredit. Bank tanpa kredit seperti “makan tanpa samba lado”. Bank bertugas memberikan dan menyalurkan kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Pada masyarakat “badarai” istilah kredit jarang dipergunakan, lebih “familiar” dengan istilah utang. Dahulu orang takut berutang. Tapi sekarang orang bangga mempunyai kredit (utang). Hal ini disebabkan karena paradigma sudah berubah. Orang yang mempunyai kredit dipandang orang yang dipercaya oleh bank atau ia seorang pengusaha.
Masalah kredit macet cukup banyak terjadi di perbankan bahkan sudah menjadi “air mandi”. Berbagai pengamatan kasus macetnya kredit, yaitu adanya indikasi bahwa calon debitur sudah mempersiapkan ”jurus-jurus licik” untuk mematuhi segala aturan dan perintah calon kreditur sebelum kredit dikucurkan. Tetapi sesudah dikucurkan maka semua aturan yang sudah disepakati tidak diingat lagi “insomnia” termasuk tujuan dari kredit  yang diambil tidak dipedulikan “cuek”.
Jamak ketahui, tidak jarang pihak bank untuk menarik pembayaran kembali kreditnya harus “mengemis-ngemis”. Dalam kondisi seperti ini maka yang dirugikan adalah pihak kreditur (bank). Posisi kreditur dalam kondisi seperti ini lemah. Upaya-upaya yang disediakan oleh sektor hukum dibidang kredit seringkali tidak memuskan, keluhan-keluhan sering terdengar dimana-mana.
Padahal dulu, ada anggapan bahwa kedudukan debitur selalu sebagai pihak yang lemah, namun pada beberapa dekade ini hal tersebut tak berlaku lagi “telah usang”. Dilain sisi dalam asumsi yuridis, debitur merupakan pihak yang lemah. Pendapat tersebut tetap kokoh dipegang, sehingga banyak ketentuan perjanjian kredit untuk menjamin amannya pemberian atau pembayaran kembali suatu kredit seringkali dimentahkan atau dibatalkan oleh Pengadilan.
Bila ditelisik lebih jauh, uang atau dana  pihak kreditur (bank) merupakan asset bagi kreditur (bank) sebelum dikucurkan kepada debitur (peminjam). Sesudah dilaksanakan perjanjian kredit dengan diberikannya uang kepada debitur (peminjam) maka pada saat itu hak milik langsung beralih kepada peminjam, sehingga peminjam sekarang menjadi pemilik (owner). Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1755 KUHPerdata” Berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam ini, pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik barang yang dipinjam; dan jika barang itu musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kemusnahan itu adalah atas tanggungannya”.
Disinilah berakibat timbulnya posisi “rawan” bagi kreditur (bank). Apabila debitur dikemudian hari tidak dapat melakukan kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan, maka menimbulkan kredit macet (terjadi wanprestasi dari debitur). Karena posisi hukum peminjam sesudah dikucurkan kredit bukan lagi sebagai peminjam akan tetapi sudah menjadi pemilik (owner).
Oleh karena itu bank perlu mempersiapkan benteng supaya tidak terjadi “permainan” kredit yang menimbulkan kemacetan. Solusi prinsip yang menjadi acuan bagi perjanjian kredit yang sering teringat tapi kurang pelaksanaanya yakni prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian (prudent). Dua prinsip inilah pengaman dari pengkreditan diperbankan.

Minggu, 13 Juli 2008

Pedang Kedua Basmi Korupsi

Dua dalam satu, tiga kata yang cocok menggambarkan dua instrumen hukum dalam satu undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku saat ini. Aspek pidana yang merupakan hal utama dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, namun aspek substansial nuansa hukum perdata eksis dalam upaya mengembalikan aset pelaku korupsi kepada negara. Disinilah tergambar ada gabungan antara jalur kepidanaan (criminal procedure) dan jalur keperdataan (civil procedure) dalam kebijakan legislasi guna memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam perkara korupsi sebagaimana termaktub dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 38C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, mengatur mengenai pengembalian asset hasil korupsi melalui gugatan perdata. Ketentuan tersebut memberikan kewenagan kepada Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan perdata kepada tersangka atau terdakwa atau terpidana dan atau ahli warisnya baik ditingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan.
Ruang gerak dan dimensi lebih dinamis diberikan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi penegak hukum khususnya Kejaksaan. Penulis dapat menggambarkan dalam penanganan korupsi Kejaksaan mempunyai “dua pedang” di tangannya, bila pedang yang satu tumpul maka digunakan pedang yang lain. Gambaran ini yang tepat diberikan bagi Kejaksaan.
Namun apa yang terjadi saat ini Kejaksaan sebagai penegak hukum tidak menggunakan “pedang kedua” (instrument hukum perdata). Instrument hukum perdata jarang digunakan pada kasus korupsi kecuali pada kasus Pak Harto (mantan presiden kedua Indonesia). Contoh dalam kasus BLBI yang nyata telah ada kerugian keuangan negara, namun instrument hukum perdata tidak digunakan untuk menggembalikan asset Negara.
Ditilik dari praktek penegakan hukum kasus korupsi sering kandas melalui jalur pidana. Sehingga apa yang menjadi sprit undang-undang korupsi guna mengembalikan asset kedalam keuangan negara jadi “mandul”.
Pengembalian aset melalui instrumen hukum keperdataan dapat dilakukan melalui jalan: Gugatan perdata kepada seseorang yang tersangkut perkara korupsi (Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001); Gugatan perdata kepada ahli waris dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara (Pasal 38B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001); Gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya bila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse) (Pasal 34 dan Pasal 38 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Untuk mempertegas bahwa instrumen hukum perdata dalam perkara korupsi hanya dapat dilakukan bila telah ada secara nyata kerugian keuangan negara.
Untuk itu Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang mewakili negara dan pemerintahan, khususnya bagi Jaksa Pengacara Negara dalam hal perdata dan tata usaha negara (Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004) untuk dapat memaksimalkan kerjanya dalam upaya pengembalian asset. Sehingga asset yang telah di korup oleh para koruptor dapat kembali ke keuangan negara.
Kalau kita dapat mengembalikan asset negara yang dikorup, tentunya dengan asset tersebut negara ini dapat melalui masa krisis. Karena dengan asset tersebut akan dapat menggerakan roda ekonomi rakyat atau lebih ekstrimnya harga minyak (BBM) tidak harus di naikkan seperti kondisi saat ini.

Jumat, 04 Juli 2008

DILEMA BANTUAN HUKUM

Jamak mungkin pernah mendengar seseorang yang ditangkap atau ditahan yang mana dalam tahanan mereka tersebut disiksa untuk mendapatkan pengakuan seperti dipukul dengan mata tertutup, atau diperintahkan makan kertas dan bentuk kekerasan lainnya. Atau pernah mendengar seorang yang ditahan karena diduga melakukan suatu tindak pidana, namun sudah dua minggu ditahan pemeriksaan terhadapnya hanya dilakukan satu kali saja. Bagi yang tidak pernah mengalami baik pribadi atau keluarga akan mengatakan tidak mungkin. Namun bagi yang pernah mengalami pasti akan setuju dengan apa yang penulis paparkan.
Apalagi bila yang mengalami penangkapan atau penahanan adalah masyarakat miskin dan buta hukum. Para oknum penegak hukum akan memandang orang ini bagaikan “makanan enak” yang siap untuk disantap. Sehingga bantuan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang hanya bagaikan “nada-nada indah” tanpa dapat diwujudkan (diimplementasikan) dalam prakteknya. Disamping itu pengadilan tempat pencari keadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”, sudah mulai jauh dari harapan masyarakat.
Kekuasaan atau kewenagan yang bebas bagi aparatur penegak hukum melaksanakan dalam melaksanakan tugas (kewenangan) yang ditentukan oleh aturan formal yang tidak luwes, mengandung resiko semakin besar kemungkinan terjadinya (penyelewengan) karena pada dasarnya aturan itu merupakan “musuh tersembunyi” (a hidden enemy) (Philippe Nonet & Philip Selznick, 1979, hal 4-5).
Bagaikan dua alam yang berbeda bagi para pencari keadilan yang memiliki uang (ber-uang), ia akan mendapatkan bantuan hukum ataupun jasa hukum dari Advokat. Tidak hanya itu perlakuan dari para oknum penegak hukum akan lebih sopan. Maka tidak heran bila dalam proses peradilan pidana (criminal justice) sering terjadi kegagalan dalam penegakan keadilan (miscarriage of justice).
Sudah lumrah bilamana ada sebagian masyarakat yang menyebut jasa hukum atau bantuan hukum tersebut sifatnya lebih mirip bisnis dan komersial. Itu sebabnya bantuan hukum atau jasa hukum merupakan komoditi atau barang mewah yang hanya dapat dijangkau oleh orang kaya yang banyak uang. Bagi yang tidak punya uang, yang tergolong rakyat jelata istilah halusnya miskin, akan kewalahan untuk mendapat dan didampingi pembelaan di dalam melindungi dan memepertahankan hak-hak dan martabat kemanusiaannya.
Hukum dipandang tidak lagi hanya menampakkan nilai-nilai yang sudah mapan, melainkan lebih dari itu, hukum semakin banyak dipakai untuk menyalurkan kebijaksanaan pembangunan oleh negara. Di samping itu hukum tidak hanya dikontruksikan sebagai tindakan-tindakan mengeluarkan peraturan-peraturan hukum secara formal saja (ius contitum), melainkan kita akan melihat pula bagaimanakah hukum itu berkiprah di dalam masyarakat (ius operatum) dimana (program) bantuan hukum berada dalam kerangka ini.
Disisi lain, disinilah pentingnya dan strategisnya hak untuk didampingi Penasihat Hukum (Advokat) yang merupakan sesuatu imperatif dalam rangka mencapai proses hukum yang adil dan menemukan kepastian hukum. Kehadiran penasihat hukum dapat mencegah perlakuan yang tidak adil dari penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dalam proses interogasi, investigasi, pemeriksaan, penahanan, dan proses persidangan. Dengan demikian masyarakat perlu untuk memahami hal tersebut, namun tidak hanya masyarkat tapi juga para Penasihat Hukum (Advokat) itu sendiri untuk dapat memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.