Beberapa dekade ini Indonesia mengalami krisis energi. Listrik yang menjadi sumber energi utama terus mati setiap hari. Tanpa listrik serasa hidup dimasa “purba”. Menurut Singgalang (08-08-2008) hingga pertengahan tahun depan (2009) Sumbar masih dihadapkan pada krisis energi listrik. Saat ini sedikitnya 42 dari 110 pembangkit listrik yang tersambung dalam sistem interkoneksi Sumatera mengalami perawatan berkala.
Hal yang serupa juga terjadi di bahan bakar. Dalam masa pemerintahan SBY (Susilo Bamabang Yudhoyono) sudah dua kali kenaikan bahan bakar. Disamping harganya naik juga terjadi kelangkaan di daerah-daerah tertentu.
Melihat krisis energi yang terjadi, perlu rasanya menemukan segera solusi. Salah satu solusi yang perlu kita perhatikan adalah paten. Karena paten ini sering “diabaikan”, dia ada tapi tak dianggap penting.
Paten erat hubungannya dengan teknologi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001, paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada penemu atau investor atau hasil penemuannya atau invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya atau invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Kompas (15-08-2008) menyebutkan bahwa 60.000 paten yang terdaftar di Direktur Paten Ditjen HKI, 191 diantaranya merupakan paten dibidang energi. Dari 191 paten tersebut, 30 paten diantaranya adalah atas nama warga Negara Indonesia. Paten itu antara lain berupa mesin penghenat konsumsi bahan baker minyak (BBM), penghemat listrik tenaga air sederhana, kompor gas model kompor minyak tanah, penggerak turbin dan mesin motor.
Namun, belum familiarnya paten dibidang energi tersebut disebabkan masih kurangnya promosi dari pemilik paten. Sehingga paten tersebut kurang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Milik publik
Suatu teknologi yang dipatenkan mempunyai batas waktu. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten menyatakan “Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Lain hal untuk paten sederhana. Paten sederhana yaitu setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya (Pasal 6 Undang-Undang Paten). Untuk jangka waktu perlindungan paten sederhana tersebut 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang (Pasal 9 Undang-Undang Paten).
Dengan berakhirnya jangka waktu paten tersebut, paten menjadi milik publik. Artinya masyarakat dapat menggunakan paten tersebut tanpa memberikan pembayaran kepada pemilik paten.
Disinilah tergamabar fungsi paten secara positif, yakni terjadinya peralihan teknologi (transfer of technology). Sehingga masyarakat Indonesia tidak ketinggalan teknologi. Bukan hanya untuk itu paten yang telah habis masa perlindungan yang diberikan oleh Negara dapat digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu program penggunaan paten, khususnya di bidang energi secara professional oleh masyarakat untuk mengatasi krisis energi saat ini. Bila program tersebut terlaksana dengan baik tentunya krisis energi yang terjadi dapat di atasi. Disamping itu perlu keseriusan dari pemerintah sebagai fasilitator penggerak menuju hal tersebut untuk ditunjukan.
Jumat, 29 Agustus 2008
Kamis, 07 Agustus 2008
Amankan Pengkreditan di Perbankan
Bank identik dengan kredit. Bank tanpa kredit seperti “makan tanpa samba lado”. Bank bertugas memberikan dan menyalurkan kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Pada masyarakat “badarai” istilah kredit jarang dipergunakan, lebih “familiar” dengan istilah utang. Dahulu orang takut berutang. Tapi sekarang orang bangga mempunyai kredit (utang). Hal ini disebabkan karena paradigma sudah berubah. Orang yang mempunyai kredit dipandang orang yang dipercaya oleh bank atau ia seorang pengusaha.
Masalah kredit macet cukup banyak terjadi di perbankan bahkan sudah menjadi “air mandi”. Berbagai pengamatan kasus macetnya kredit, yaitu adanya indikasi bahwa calon debitur sudah mempersiapkan ”jurus-jurus licik” untuk mematuhi segala aturan dan perintah calon kreditur sebelum kredit dikucurkan. Tetapi sesudah dikucurkan maka semua aturan yang sudah disepakati tidak diingat lagi “insomnia” termasuk tujuan dari kredit yang diambil tidak dipedulikan “cuek”.
Jamak ketahui, tidak jarang pihak bank untuk menarik pembayaran kembali kreditnya harus “mengemis-ngemis”. Dalam kondisi seperti ini maka yang dirugikan adalah pihak kreditur (bank). Posisi kreditur dalam kondisi seperti ini lemah. Upaya-upaya yang disediakan oleh sektor hukum dibidang kredit seringkali tidak memuskan, keluhan-keluhan sering terdengar dimana-mana.
Padahal dulu, ada anggapan bahwa kedudukan debitur selalu sebagai pihak yang lemah, namun pada beberapa dekade ini hal tersebut tak berlaku lagi “telah usang”. Dilain sisi dalam asumsi yuridis, debitur merupakan pihak yang lemah. Pendapat tersebut tetap kokoh dipegang, sehingga banyak ketentuan perjanjian kredit untuk menjamin amannya pemberian atau pembayaran kembali suatu kredit seringkali dimentahkan atau dibatalkan oleh Pengadilan.
Bila ditelisik lebih jauh, uang atau dana pihak kreditur (bank) merupakan asset bagi kreditur (bank) sebelum dikucurkan kepada debitur (peminjam). Sesudah dilaksanakan perjanjian kredit dengan diberikannya uang kepada debitur (peminjam) maka pada saat itu hak milik langsung beralih kepada peminjam, sehingga peminjam sekarang menjadi pemilik (owner). Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1755 KUHPerdata” Berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam ini, pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik barang yang dipinjam; dan jika barang itu musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kemusnahan itu adalah atas tanggungannya”.
Disinilah berakibat timbulnya posisi “rawan” bagi kreditur (bank). Apabila debitur dikemudian hari tidak dapat melakukan kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan, maka menimbulkan kredit macet (terjadi wanprestasi dari debitur). Karena posisi hukum peminjam sesudah dikucurkan kredit bukan lagi sebagai peminjam akan tetapi sudah menjadi pemilik (owner).
Oleh karena itu bank perlu mempersiapkan benteng supaya tidak terjadi “permainan” kredit yang menimbulkan kemacetan. Solusi prinsip yang menjadi acuan bagi perjanjian kredit yang sering teringat tapi kurang pelaksanaanya yakni prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian (prudent). Dua prinsip inilah pengaman dari pengkreditan diperbankan.
Pada masyarakat “badarai” istilah kredit jarang dipergunakan, lebih “familiar” dengan istilah utang. Dahulu orang takut berutang. Tapi sekarang orang bangga mempunyai kredit (utang). Hal ini disebabkan karena paradigma sudah berubah. Orang yang mempunyai kredit dipandang orang yang dipercaya oleh bank atau ia seorang pengusaha.
Masalah kredit macet cukup banyak terjadi di perbankan bahkan sudah menjadi “air mandi”. Berbagai pengamatan kasus macetnya kredit, yaitu adanya indikasi bahwa calon debitur sudah mempersiapkan ”jurus-jurus licik” untuk mematuhi segala aturan dan perintah calon kreditur sebelum kredit dikucurkan. Tetapi sesudah dikucurkan maka semua aturan yang sudah disepakati tidak diingat lagi “insomnia” termasuk tujuan dari kredit yang diambil tidak dipedulikan “cuek”.
Jamak ketahui, tidak jarang pihak bank untuk menarik pembayaran kembali kreditnya harus “mengemis-ngemis”. Dalam kondisi seperti ini maka yang dirugikan adalah pihak kreditur (bank). Posisi kreditur dalam kondisi seperti ini lemah. Upaya-upaya yang disediakan oleh sektor hukum dibidang kredit seringkali tidak memuskan, keluhan-keluhan sering terdengar dimana-mana.
Padahal dulu, ada anggapan bahwa kedudukan debitur selalu sebagai pihak yang lemah, namun pada beberapa dekade ini hal tersebut tak berlaku lagi “telah usang”. Dilain sisi dalam asumsi yuridis, debitur merupakan pihak yang lemah. Pendapat tersebut tetap kokoh dipegang, sehingga banyak ketentuan perjanjian kredit untuk menjamin amannya pemberian atau pembayaran kembali suatu kredit seringkali dimentahkan atau dibatalkan oleh Pengadilan.
Bila ditelisik lebih jauh, uang atau dana pihak kreditur (bank) merupakan asset bagi kreditur (bank) sebelum dikucurkan kepada debitur (peminjam). Sesudah dilaksanakan perjanjian kredit dengan diberikannya uang kepada debitur (peminjam) maka pada saat itu hak milik langsung beralih kepada peminjam, sehingga peminjam sekarang menjadi pemilik (owner). Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1755 KUHPerdata” Berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam ini, pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik barang yang dipinjam; dan jika barang itu musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kemusnahan itu adalah atas tanggungannya”.
Disinilah berakibat timbulnya posisi “rawan” bagi kreditur (bank). Apabila debitur dikemudian hari tidak dapat melakukan kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan, maka menimbulkan kredit macet (terjadi wanprestasi dari debitur). Karena posisi hukum peminjam sesudah dikucurkan kredit bukan lagi sebagai peminjam akan tetapi sudah menjadi pemilik (owner).
Oleh karena itu bank perlu mempersiapkan benteng supaya tidak terjadi “permainan” kredit yang menimbulkan kemacetan. Solusi prinsip yang menjadi acuan bagi perjanjian kredit yang sering teringat tapi kurang pelaksanaanya yakni prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian (prudent). Dua prinsip inilah pengaman dari pengkreditan diperbankan.
Minggu, 13 Juli 2008
Pedang Kedua Basmi Korupsi
Dua dalam satu, tiga kata yang cocok menggambarkan dua instrumen hukum dalam satu undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku saat ini. Aspek pidana yang merupakan hal utama dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, namun aspek substansial nuansa hukum perdata eksis dalam upaya mengembalikan aset pelaku korupsi kepada negara. Disinilah tergambar ada gabungan antara jalur kepidanaan (criminal procedure) dan jalur keperdataan (civil procedure) dalam kebijakan legislasi guna memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam perkara korupsi sebagaimana termaktub dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 38C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, mengatur mengenai pengembalian asset hasil korupsi melalui gugatan perdata. Ketentuan tersebut memberikan kewenagan kepada Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan perdata kepada tersangka atau terdakwa atau terpidana dan atau ahli warisnya baik ditingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan.
Ruang gerak dan dimensi lebih dinamis diberikan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi penegak hukum khususnya Kejaksaan. Penulis dapat menggambarkan dalam penanganan korupsi Kejaksaan mempunyai “dua pedang” di tangannya, bila pedang yang satu tumpul maka digunakan pedang yang lain. Gambaran ini yang tepat diberikan bagi Kejaksaan.
Namun apa yang terjadi saat ini Kejaksaan sebagai penegak hukum tidak menggunakan “pedang kedua” (instrument hukum perdata). Instrument hukum perdata jarang digunakan pada kasus korupsi kecuali pada kasus Pak Harto (mantan presiden kedua Indonesia). Contoh dalam kasus BLBI yang nyata telah ada kerugian keuangan negara, namun instrument hukum perdata tidak digunakan untuk menggembalikan asset Negara.
Ditilik dari praktek penegakan hukum kasus korupsi sering kandas melalui jalur pidana. Sehingga apa yang menjadi sprit undang-undang korupsi guna mengembalikan asset kedalam keuangan negara jadi “mandul”.
Pengembalian aset melalui instrumen hukum keperdataan dapat dilakukan melalui jalan: Gugatan perdata kepada seseorang yang tersangkut perkara korupsi (Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001); Gugatan perdata kepada ahli waris dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara (Pasal 38B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001); Gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya bila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse) (Pasal 34 dan Pasal 38 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Untuk mempertegas bahwa instrumen hukum perdata dalam perkara korupsi hanya dapat dilakukan bila telah ada secara nyata kerugian keuangan negara.
Untuk itu Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang mewakili negara dan pemerintahan, khususnya bagi Jaksa Pengacara Negara dalam hal perdata dan tata usaha negara (Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004) untuk dapat memaksimalkan kerjanya dalam upaya pengembalian asset. Sehingga asset yang telah di korup oleh para koruptor dapat kembali ke keuangan negara.
Kalau kita dapat mengembalikan asset negara yang dikorup, tentunya dengan asset tersebut negara ini dapat melalui masa krisis. Karena dengan asset tersebut akan dapat menggerakan roda ekonomi rakyat atau lebih ekstrimnya harga minyak (BBM) tidak harus di naikkan seperti kondisi saat ini.
Dalam perkara korupsi sebagaimana termaktub dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 38C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, mengatur mengenai pengembalian asset hasil korupsi melalui gugatan perdata. Ketentuan tersebut memberikan kewenagan kepada Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan perdata kepada tersangka atau terdakwa atau terpidana dan atau ahli warisnya baik ditingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan.
Ruang gerak dan dimensi lebih dinamis diberikan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi penegak hukum khususnya Kejaksaan. Penulis dapat menggambarkan dalam penanganan korupsi Kejaksaan mempunyai “dua pedang” di tangannya, bila pedang yang satu tumpul maka digunakan pedang yang lain. Gambaran ini yang tepat diberikan bagi Kejaksaan.
Namun apa yang terjadi saat ini Kejaksaan sebagai penegak hukum tidak menggunakan “pedang kedua” (instrument hukum perdata). Instrument hukum perdata jarang digunakan pada kasus korupsi kecuali pada kasus Pak Harto (mantan presiden kedua Indonesia). Contoh dalam kasus BLBI yang nyata telah ada kerugian keuangan negara, namun instrument hukum perdata tidak digunakan untuk menggembalikan asset Negara.
Ditilik dari praktek penegakan hukum kasus korupsi sering kandas melalui jalur pidana. Sehingga apa yang menjadi sprit undang-undang korupsi guna mengembalikan asset kedalam keuangan negara jadi “mandul”.
Pengembalian aset melalui instrumen hukum keperdataan dapat dilakukan melalui jalan: Gugatan perdata kepada seseorang yang tersangkut perkara korupsi (Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001); Gugatan perdata kepada ahli waris dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara (Pasal 38B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001); Gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya bila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse) (Pasal 34 dan Pasal 38 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Untuk mempertegas bahwa instrumen hukum perdata dalam perkara korupsi hanya dapat dilakukan bila telah ada secara nyata kerugian keuangan negara.
Untuk itu Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang mewakili negara dan pemerintahan, khususnya bagi Jaksa Pengacara Negara dalam hal perdata dan tata usaha negara (Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004) untuk dapat memaksimalkan kerjanya dalam upaya pengembalian asset. Sehingga asset yang telah di korup oleh para koruptor dapat kembali ke keuangan negara.
Kalau kita dapat mengembalikan asset negara yang dikorup, tentunya dengan asset tersebut negara ini dapat melalui masa krisis. Karena dengan asset tersebut akan dapat menggerakan roda ekonomi rakyat atau lebih ekstrimnya harga minyak (BBM) tidak harus di naikkan seperti kondisi saat ini.
Langganan:
Postingan (Atom)
