Senin, 20 April 2009

Carut Marut Kependudukan

Panggung politik 2009 semakin menarik untuk disaksikan. Pandangan, pendengaran dan pembicaraan masyarakat hari ini tak lepas dari hasil pemilu 2009 dan intrik apa yang terjadi untuk pemilihan presiden mendatang. Setelah diketahui perkiraan partai politik yang memenangkan pemilu dari hasil penghitungan cepat yang dilakukan oleh beberapa lembaga surve.
Hal menarik sekarang adalah beramai-ramainya para elit politik yang tidak terpenuhi target politiknya untuk memenangi Pemilu menyerang pemerintah dan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Fokusnya tentang maraknya terjadi kecurangan dan pelanggaran Pemilu.
Salah satu bentuk kecurangan dan pelanggaran pemilu yang banyak disuarakan oleh para elit politik adalah mengenai DPT (Daftar Pemilih Tetap). Rizal Ramli (calon presiden dari Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia dan Partai Bintang Reformasi) (Kompas, 14/04/09) menuturkan bahwa DPT pemilu 2009 sangat buruk sehingga jutaan masyarakat yang ingin memilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal senada diutarakan oleh Eep Saefulloh Fatah (pemerhati politik dari Universitas Indonesia) dalam tulisannya (Kompas, 14/04/09), bahwa dosa besar pemilu 2009 adalah pencederaan hak-hak pemilih dalam bentuk kehilangan hak pilih karena tak tertera dalam DPT.
Melihat fenomena tersebut, perlu dilihat apa penyebab dibelakang terjadinya kekacauan DPT. Bila kita runut sampai ke akar persoalan, penyebab kekacauan DPT pemilu 2009 adalah tidak terlaksananya sistem kependudukan dengan baik. Hal tersebut terjadi karena masyarakat kurang memperhatikan kewajibannya untuk melaporkan peristiwa kependudukan, yakni pindah, datang, dan perubahan alamat dan tempat tinggal serta perubahan status kependudukan dari tempat tinggal sementara menjadi tinggal tetap kepada Instansi Pelaksana Kependudukan.
Sistem kependudukan sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Menilik dalam ketentuan kependudukan tergambar bahwa sistem yang digunakan adalah sistim de jure. Hal ini terlihat dari kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan, seperti pindah, datang, dan perubahan alamat dan tempat tinggal serta perubahan status kependudukan dari tempat tinggal sementara menjadi tinggal tetap dengan jangka waktu satu tahun. Hal mana kegiatan tersebut berimplikasi penerbitan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, surat keterangan kependudukan, dan lain-lain.
Konsekuensi dari menggunakan sistem de jure dalam kependudukan berakibat pada hak pilih. Dimana penduduk yang tidak masuk dalam sistem de jure (yang tidak merubah KTP nya) seperti pekerja musiman, pemilik rumah kontrakan dan tinggal ditempat lain, mahasiswa yang belajar ditempat lain bukan tempat asal (ngekos) tidak dapat menggunakan hak pilihnya tempat ia tinggal. Namun yang ajaibnya pada sistem kependudukan di Indonesia, mereka yang mempunyai izin tinggal sementara ini dapat membuat KTP baru tanpa ada surat keterangan kependudukan dari tempat tinggal asalnya, sehingga KTP mereka tersebut menjadi ganda (dua buah). Hal tersebutlah yang menunjukan parahnya sistem kependudukan. Dengan banyaknya KTP (Kartu Tanda Penduduk) ganda yang dimiliki oleh penduduk, inilah awal terjadinya kekisruhan DPT pemilu 2009. Seseorang yang mempunyai KTP ganda dapat melakukan pencontrengan dua kali.
Belajar dari Pemilu 9 April, supaya tidak lagi terjadi kericuhan mengenai DPT untuk masa mendatang khususnya untuk pemilihan presiden Juli 2009, maka perlu dilakukan pembenahan terhadap sistem kependudukan. Terutama sekali perlu peran aktif dari RT (Rukun Tetangga) untuk mendata warganya yang pindah, datang, dan perubahan alamat dan tempat tinggal serta perubahan status kependudukan dari tempat tinggal sementara menjadi tinggal tetap. Sehingga hak masyarakat untuk memilih tidak dikebiri.

Jumat, 29 Agustus 2008

JADIKAN PATEN SOLUSI ENERGI

Beberapa dekade ini Indonesia mengalami krisis energi. Listrik yang menjadi sumber energi utama terus mati setiap hari. Tanpa listrik serasa hidup dimasa “purba”. Menurut Singgalang (08-08-2008) hingga pertengahan tahun depan (2009) Sumbar masih dihadapkan pada krisis energi listrik. Saat ini sedikitnya 42 dari 110 pembangkit listrik yang tersambung dalam sistem interkoneksi Sumatera mengalami perawatan berkala.
Hal yang serupa juga terjadi di bahan bakar. Dalam masa pemerintahan SBY (Susilo Bamabang Yudhoyono) sudah dua kali kenaikan bahan bakar. Disamping harganya naik juga terjadi kelangkaan di daerah-daerah tertentu.
Melihat krisis energi yang terjadi, perlu rasanya menemukan segera solusi. Salah satu solusi yang perlu kita perhatikan adalah paten. Karena paten ini sering “diabaikan”, dia ada tapi tak dianggap penting.
Paten erat hubungannya dengan teknologi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001, paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada penemu atau investor atau hasil penemuannya atau invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya atau invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Kompas (15-08-2008) menyebutkan bahwa 60.000 paten yang terdaftar di Direktur Paten Ditjen HKI, 191 diantaranya merupakan paten dibidang energi. Dari 191 paten tersebut, 30 paten diantaranya adalah atas nama warga Negara Indonesia. Paten itu antara lain berupa mesin penghenat konsumsi bahan baker minyak (BBM), penghemat listrik tenaga air sederhana, kompor gas model kompor minyak tanah, penggerak turbin dan mesin motor.
Namun, belum familiarnya paten dibidang energi tersebut disebabkan masih kurangnya promosi dari pemilik paten. Sehingga paten tersebut kurang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Milik publik
Suatu teknologi yang dipatenkan mempunyai batas waktu. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten menyatakan “Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Lain hal untuk paten sederhana. Paten sederhana yaitu setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya (Pasal 6 Undang-Undang Paten). Untuk jangka waktu perlindungan paten sederhana tersebut 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang (Pasal 9 Undang-Undang Paten).
Dengan berakhirnya jangka waktu paten tersebut, paten menjadi milik publik. Artinya masyarakat dapat menggunakan paten tersebut tanpa memberikan pembayaran kepada pemilik paten.
Disinilah tergamabar fungsi paten secara positif, yakni terjadinya peralihan teknologi (transfer of technology). Sehingga masyarakat Indonesia tidak ketinggalan teknologi. Bukan hanya untuk itu paten yang telah habis masa perlindungan yang diberikan oleh Negara dapat digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu program penggunaan paten, khususnya di bidang energi secara professional oleh masyarakat untuk mengatasi krisis energi saat ini. Bila program tersebut terlaksana dengan baik tentunya krisis energi yang terjadi dapat di atasi. Disamping itu perlu keseriusan dari pemerintah sebagai fasilitator penggerak menuju hal tersebut untuk ditunjukan.

Kamis, 07 Agustus 2008

Amankan Pengkreditan di Perbankan

Bank identik dengan kredit. Bank tanpa kredit seperti “makan tanpa samba lado”. Bank bertugas memberikan dan menyalurkan kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Pada masyarakat “badarai” istilah kredit jarang dipergunakan, lebih “familiar” dengan istilah utang. Dahulu orang takut berutang. Tapi sekarang orang bangga mempunyai kredit (utang). Hal ini disebabkan karena paradigma sudah berubah. Orang yang mempunyai kredit dipandang orang yang dipercaya oleh bank atau ia seorang pengusaha.
Masalah kredit macet cukup banyak terjadi di perbankan bahkan sudah menjadi “air mandi”. Berbagai pengamatan kasus macetnya kredit, yaitu adanya indikasi bahwa calon debitur sudah mempersiapkan ”jurus-jurus licik” untuk mematuhi segala aturan dan perintah calon kreditur sebelum kredit dikucurkan. Tetapi sesudah dikucurkan maka semua aturan yang sudah disepakati tidak diingat lagi “insomnia” termasuk tujuan dari kredit  yang diambil tidak dipedulikan “cuek”.
Jamak ketahui, tidak jarang pihak bank untuk menarik pembayaran kembali kreditnya harus “mengemis-ngemis”. Dalam kondisi seperti ini maka yang dirugikan adalah pihak kreditur (bank). Posisi kreditur dalam kondisi seperti ini lemah. Upaya-upaya yang disediakan oleh sektor hukum dibidang kredit seringkali tidak memuskan, keluhan-keluhan sering terdengar dimana-mana.
Padahal dulu, ada anggapan bahwa kedudukan debitur selalu sebagai pihak yang lemah, namun pada beberapa dekade ini hal tersebut tak berlaku lagi “telah usang”. Dilain sisi dalam asumsi yuridis, debitur merupakan pihak yang lemah. Pendapat tersebut tetap kokoh dipegang, sehingga banyak ketentuan perjanjian kredit untuk menjamin amannya pemberian atau pembayaran kembali suatu kredit seringkali dimentahkan atau dibatalkan oleh Pengadilan.
Bila ditelisik lebih jauh, uang atau dana  pihak kreditur (bank) merupakan asset bagi kreditur (bank) sebelum dikucurkan kepada debitur (peminjam). Sesudah dilaksanakan perjanjian kredit dengan diberikannya uang kepada debitur (peminjam) maka pada saat itu hak milik langsung beralih kepada peminjam, sehingga peminjam sekarang menjadi pemilik (owner). Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1755 KUHPerdata” Berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam ini, pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik barang yang dipinjam; dan jika barang itu musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kemusnahan itu adalah atas tanggungannya”.
Disinilah berakibat timbulnya posisi “rawan” bagi kreditur (bank). Apabila debitur dikemudian hari tidak dapat melakukan kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan, maka menimbulkan kredit macet (terjadi wanprestasi dari debitur). Karena posisi hukum peminjam sesudah dikucurkan kredit bukan lagi sebagai peminjam akan tetapi sudah menjadi pemilik (owner).
Oleh karena itu bank perlu mempersiapkan benteng supaya tidak terjadi “permainan” kredit yang menimbulkan kemacetan. Solusi prinsip yang menjadi acuan bagi perjanjian kredit yang sering teringat tapi kurang pelaksanaanya yakni prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian (prudent). Dua prinsip inilah pengaman dari pengkreditan diperbankan.