Selasa, 10 Juni 2008

NARKOBA DAN KORUPSI

Bergulir reformasi selama sepuluh tahun membawa perubahan yang drastis dalam penegakan hukum. Orang (naturlijk person) atau badan hukum (personal recht) yang selama ini dapat dikatakan tak terjamah hukum mulai memasuki ranah hukum. Sehingga tidak ada lagi istilah orang yang kebal hukum.
Penegakan hukum yang dapat mengjangkau semua lapisan masyarakat merupakan sesuatu hal yang membawa angin sorga. Namun demikian, ada hal yang mengganjal bila dilihat di lapangan. Saat ini dengan dalih penegakan hukum para oknum aparat penegak hukum mencoba untuk sembarangan menangkap, menahan atau menuntut seseorang guna mencapai target yang ditetapkan oleh pimpinannya. Bila target-target yang ditentukan tersebut tidak tercapai alhasil jabatan dan karir akan menjadi lenyap melayang. Disinilah terjadinya kegagalan dalam penegakan keadilan (miscarriage of justice).
Jamak mengetahui, bahwa untuk menghancurkan seseorang pada saat ini cukup dengan dua tindak pidana. Bagi kalangan biasa (masyarakat umum), yaitu dengan dugaan tindak pidana narkoba (narkotika dan psikotropika), sedangakan bagi para pejabat dan elit politik dengan isu dugaan tindak pidana korupsi.
Kenapa dengan dua tindak pidana tersebut dapat menghancurkan seseorang. Karena masyarakat lebih responsif terhadap kedua isu tindak pidana tersebut. Hal hasil, hal tersebut menggiring masyarakat untuk membuat suatu stigma bahwa memang orang tersebut atau pejabat dan elit politik itu adalah orang jahat (penjahat) yang perlu dipidana berat. Hal inilah perlu kita perlurus dan kita kembalikan pada relnya bahwa opini seperti itu dapat mematikan kewibawaan seseorang atau mematikan karir seorang pejabat.
Tidak ketinggalan bagi penegak hukum sendiri. Dengan isu dua tindak pidana tersebut dapat menaikan jenjang karirnya. Bahkan bagi pejabat negara kedua isu ini dapat menjadi bahan politik yang dapat mengalahkan rivalnya isu peningkatan perkembangan ekonomi yang memang saat ini lesu. Sungguh luar biasa kedua isu tindak pidana tersebut. Disatu sisi akan membawa kebaikan namun disisi lain justru melanggar Hak asasi seseorang.
Disisi yang ekstrim, dalam kasus tindak pidana narkoba dan tindak pidana korupsi, para saksi sangat ketakutan bila statusnya tiba-tiba dinaikkan menjadi tersangka, sehinga tidak heran jamak mengetahui bahwa orang yang terlibat dua tindak pidana tersebut dijadikan mesin ATM laksana sapi perah oleh oknum penegak hukum. Hal ini dalam praktek amat sering ditemukan, mengingat posisinya yang umumnya memang fragile, rentan. Karena itu, celakanya dalam praktek tidak pernah ada bertemu saksi yang mau melapor tindakan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut ke atasannya.

Masyarakat kritis
Dalam khasanah hukum, mengenal asas yang mengatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewij). Asas ini sering disebut dengan asas praduga tidak bersalah (presumtion of innocent). Asas praduga tidak bersalah ini termaktub dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Masyarakat harus mengerti bahwa stigma yang diutarakan untuk mengatakan orang bersalah itu sudah termasuk main hakim sendiri (eigen rechten) karena stigma sudah memvonis orang bersalah. Padahal sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia yang menentukan orang bersalah atau tidak merupakan kewenangan hakim, bukan polisi bukan juga jaksa ataupun masyarakat. Perlu untuk diperhatikan bahwa stigma dan opini-opini mengatakan orang sudah bersalah sebenarnya telah melanggar Hak asasi manusia.
Menimbulkan sebuah tanda tanya, mampukah para penegak hukum kita menjaga prinsip-prinsip peradilan yang tidak memihak (impartial) dan memastikan due process of law berjalan sesuai dengan jalurnya. Biar masyarakat yang menilainya.

Jumat, 06 Juni 2008

STOP EIGEN RECHTEN

Beberapa minggu belakangi ini kita menonton tanyangan dan membaca koran menenai aksi-aksi kekerasan dan main hakim sendiri (eigen rechten) oleh segelintir elemen bangsa. Memilukan hati, para anak bangsa yang katanya mau bangkit namun bukan semangat kebangkitan yang di pertontonkan namun kebrutalan yang dipertengahkan.
Apakah rasa kekeluarga dan saling menghormati yang sejak dulu ada dalam diri masyarakat udah mulai luntur atau memang bebetul sudah hilang tak berbekas. Ataukah individualis dan menganggab diri paling benar yang sebenarnya mulai menunujukan jati dirinya.

Pemerintah “gaca”
Disinilah tidak terlihatnya kewibawaan pemerintah. Pemerintah tidak tegas dan kurang responsif dalam menghadapi permasalahan, bak istilah minang “gaca” atau penakut. Ungkapan ini pas diutarakan kepada pemerintah karena pemerintah tidak dapat cepat dapat mengambil sikap. Terlalu banyak pertimbangan atau hal tersebut hanya untuk mengulur waktu guna mengalihkan masyarakat dari isu kenaikan BBM.
Dalam Negara yang demokrasi pancasila, pemerintah seharusnya sebagai pelindung dan pengayom serta pemutus suatu peristiwa. Hal ini disadari oleh pemeintah namun hal itu sengaja “diimsomniakan”. Pemerintah yang mempunyai kekuatan memaksa dan mengambil keputusan seharusnya dapat dengan segera menggunakan kekuatan tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan sehingga terjadilah konflik.

Konfilk horizontal
Sebenarnya mindset masyarakat perlu diluruskan, bahwa kita bukan berkonflik dengan sesama kita. Apa yang terjadi baru-baru ini antara FPI (Front Pembela Islam) dengan AKKBB (Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) di Monas, aksi kekerasan ini merupakan tragedi. Sehararusnya konflik tersebut tidak sesama masyarakat melainkan kepada pemerintah. Karena pemerintahlah yang memutuskan setiap kebijakan dan pengambil keputusan. Bila telah diputuskan oleh pemerintah maka kita sebagai rakyat harus tunduk pada putusan tersebut. Walaupun hal tersebut bukan sesuatu hal yang terbaik bagi sekolompok yang lain.
Oleh karena itu setiap aksi kekerasaan antara warga Negara tidak perlu terjadi. Bila hal tersebut disadari oleh masyarakat. Sikap-sikap memaksakan kehendak bukanlah hal yang dibenarkan. Gunakanlah dialog sebagai jalur penyelesaian terbaik. Bila tidak juga menemukan jalan keluarnya baru gunakan jalur hukum.
Negara kita adalah Negara hukum yang demokrasi pancasila. Karena kita telah menerima pilihan demokrasi kita harus berani mengambil konsekuensinya. Kita perlu menghargai setiap perbedaan, hal ini yang mungkin terlupakan. Buat apa para pendiri bangsa (fundingfather) meramu dan mengunakan istilah bhinneka tunggal ika, karena para pemimpin kita sadar bahwa Negara ini ada karena perbedaan tersebut. Perbedaan tersebut membuat kita kuat, bukan malah sebaliknya membuat kita hancur. Oleh karena itu para elem bangsa perlu “merenung” tentang hal tersebut.
Negara hukum juga membawa konsekuensi bahwa dilarang melakukan main hakim sendiri (eigen rechten). Hukum harus dijadikan “kompas” dalam kehidupan, bukan hanya bagi penegak hukum tapi juga bagi masyarakat. Karena selama ini kita lebih responsif jika ada aparat yang tidak mematuhi hukum, dan sebaliknya bila ada masyarakat lain yang tidak mematuhi hukum kita “tutup mata”. Ibarat Kok tibo dimato dipiciangkan kok tibo di paruik di kampihkan. Hal tersebutlah yang perlu kita perbaiki. Guna tetap abadinya kesatuan Negara yang kita cintai ini.

Jumat, 30 Mei 2008

PENYIDIK HIR VS PENYIDIK KUHAP

Menggelitik perasaan jika ada seorang teman atau keluarga yang diduga melakukan tindak pidana di periksa oleh penyidik. Hal ini disebabkan karena setelah diselidiki oleh penyidik akan timbul “ngomel-ongmel” karena penyidik tidak memperlakukannya sebagai manusia.
Seseorang yang ditahan oleh penyidik, dalam tahanan sering dipukuli dan bahkan disuruh oleh oknum penyidik untuk memakan kertas. Ini membuat “bulu kuduk” kita naik, atas ulah oknum penyidik tersebut. Tapi apa yang disampaikan bukanlah suatu deskripsi novel melainkan kenyataan yang ada ditengah-tengah kita yang telah menjadi rahasia umum. Rahasia yang diketahui banyak orang yang coba ‘ditutup-tutupi” seolah merupakan hal biasa.
Ada guyonan yang menarik yang perlu kita cermati “masuk gratis keluar bayar”, maksudnya masuk tahanan gratis dan keluar tahanan harus bayar. Guyonan ini bukan hanya tinggal guyonan namun ini juga kenyataan. Bila ada seseorang yang pernah mengalami hal tersebut akan mengakatan setuju memang terjadi hal tersebut.
Sebenarnya apa yang terjadi pada sistem peradilan pidana (criminal justice system) kita. Apakah hal ini diisyaratkan dalam peraturan perundang-undangan atau hanya diskresi yang menyimpang.

Tilik Peraturan
Sikap arogan “oknum penyidik” yang menganggap tersangka sebagai objek peradilan pidana merupakan hal yang telah lama. Hal ini terlihat dari HIR (Herziene Indonesisch Reglement) yang mana produk Belanda ini memandang tersangka sebagai objek. Maka tidak heran bila terjadi tindakan kekerasan dalam mengungkapkan tindak pidana, seperti memukul, tendangan, bahkan memakan kertas pun dilakukan hanya untuk mengharapkan pengakuan dari tersangka tersebut. Hal ini, tentunya tidak akan menemukan peradilan yang memanusiakan manusia sebagai manusia (Fadillah Putra &Saiful Arif: 2001, hal 3).
Pengakuan tersebut merupakan hal yang dituju oleh penyidik. Maka penyidik berlomba untuk menyelesaikan penyidikannya dengan cara membuat tersangka untuk mengaku. Karena HIR memang menganut sistem peradilan pidana (criminal justice system) crimi contral model yang lebih menekankan cara kerja efisien, cepat dengan maksud untuk memperoleh pengakuan.

Para Digma KUHAP
KUHAP merupakan perangkat peraturan bagi sistem peradilan pidana Indonesia yang menggunakan sistem due process model. KUHAP lebih memanusiakan manusia dalam memandang tersangka sebagai subjek dalam peradilan pidana, sehingga tindakan kekerasaan tersebut dapat diminimalisir. Karena KUHAP telah memperhatiakan hak-hak asasi setiap manusia dan mengutamakan kesusilaan dan kegunaan saksi pidana.
Tujuan utama yang hendak dicapai peradilan pidana adalah untuk memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak. Untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak bukanlah wewenang penyidik tapi merupakan wewenang hakim. Hal inilah yang perlu disadari oleh semua pihak. Oleh karena itu penyidik hanya bertugas untuk mengungkap dan membuat terang suatu tindak pidana dan mencari tersangkanya serta mengumpulkan bukti. Hal mana dengan bukti ini akan dapat membuktikan tindak pidana tersebut di pengadilan.
Disadari pemeriksaan menurut aturan KUHAP tidak selamanya memberikan penjelasan yang memadai. Berbagai kelemahan dan hambatan, memperlihatkan bahwa ada semacam konsekuensi tertentu yang harus ditanggung sebagai wujud kegamanganan dalam praktek (pelaksanaan). Hal ini sebenarnya sudah diperhatikan oleh penyidik. Disamping itu penyidik juga menyadari tentang kelemahan mereka dalam melaksanakan tugas, baik mengenai lemahnya institusi dan personal (dilapangan). Ataupun mengenai aturan tertulis itu sendiri. Namun demikian pada prinsipnya kita dapat melihat bahwa perilaku di balik aturan dan bagaimana aturan tersebut ditafsirkan memegang kendali utama dalam mekanisme pemeriksaan.
Oleh sebab itu perlu kita cermati ungkapan bahwa semakin bebas penyidik melaksanakan tugas (kewenangan) yang ditentukan aturan formal (tidak luwes), semakin besar kemungkinan terjadinya pelanggaran (penyelewengan atau penyimpangan), karena pada dasarnya aturan (itu sendiri) merupakan “musuh tersembunyi” (a hidden enemy) ujar Nonet dan selznick (1978:hal 4-5).