Gonjang ganjing mengenai banyaknya pihak yang mengklaim lagu Tinggal Kenangan sebagai lagu ciptaannya. Lagu Tinggal Kenangan yang konon katanya merupakan ciptaan dari seorang wanita yang bernama Geby yang katanya sudah meninggal karena bunuh diri lantaran ditinggal meninggal kekasihnya yang kecelakan lalu lintas. Perbutan klaim mengklaim hak cipta lagu tersebut belum menyentuh kasanah hukum hak cipta, masih bergutat pada media massa.
Maka bagaimana hukum hak cipta memandang tentang gonjang ganjing permasalahan tersebut. Masyarakat harus mengertian terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak cipta. Menilik pengertian hak cipta secara yuridis, kita dapat lihat dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (yang disingkat dengan UUHC 2002) menyebutkan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif” bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, unsur-unsur hak cipta dari defenisi di atas dapat di bagi atas tiga, yaitu: a. hak memperbanyak (reproduction right); b. hak mengumunkan (publishing right); c. hak memberi izin untuk memperbanyak dan mengumumkan (assignment right)
Sesuai dengan yang diatur pada Bab IV UUHC 2002, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephum dan HAM). Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya kepada intansi di atas maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UUHC 2002 Pasal 37 ayat (2)). Lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran hak cipta diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta dalam artian tidak wajib untuk didaftarkan. Timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran ciptaan tersebut kepada instansi yang ditunjuk untuk itu. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Hal ini senada dengan Penjelasan Pasal 5 ayat 2 UUHC 2002 yang menerangkan bahwa “pada prinsipnya hak cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjdai sengketa di pengadilan mengenai ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut”.
Dengan uraian tersebut terlihatlah bahwa pendaftaran hak cipta merupakan formalitas untuk memudahkan untuk membuktikan bahwa ciptaan yang dihasilkan merupakan milik pencipta bila terjadi sengketa. Namun tanpa pendaftaranpun hak cipta sudah dilindungi sebenarnya sejak ciptaan tersebut dipublikasikan didepan umum dan hal itu dapat dibuktikan.
Oleh karena itu untuk mengakhiri konflik yang saling mengklaim lagu Tinggal Kenangan lebih baik masuk kekasanah hukum (pengadilan). Hal ini untuk dapat dibuktikan secara hukum siapa yang sebenarnya yang berhak atas ciptaan tersebut. Dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah van gewijk) dapat mengikat semua orang sehingga hak-hak dari pencipta dapat dilindungi.
Sebagai tambahan untuk diketahui bahwa Hak cipta atas lagu memiliki waktu perlindungan selama hidup penciptanya dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 29 ayat (1) UUHC 2002).
Rabu, 25 Juni 2008
Selasa, 10 Juni 2008
NARKOBA DAN KORUPSI
Bergulir reformasi selama sepuluh tahun membawa perubahan yang drastis dalam penegakan hukum. Orang (naturlijk person) atau badan hukum (personal recht) yang selama ini dapat dikatakan tak terjamah hukum mulai memasuki ranah hukum. Sehingga tidak ada lagi istilah orang yang kebal hukum.
Penegakan hukum yang dapat mengjangkau semua lapisan masyarakat merupakan sesuatu hal yang membawa angin sorga. Namun demikian, ada hal yang mengganjal bila dilihat di lapangan. Saat ini dengan dalih penegakan hukum para oknum aparat penegak hukum mencoba untuk sembarangan menangkap, menahan atau menuntut seseorang guna mencapai target yang ditetapkan oleh pimpinannya. Bila target-target yang ditentukan tersebut tidak tercapai alhasil jabatan dan karir akan menjadi lenyap melayang. Disinilah terjadinya kegagalan dalam penegakan keadilan (miscarriage of justice).
Jamak mengetahui, bahwa untuk menghancurkan seseorang pada saat ini cukup dengan dua tindak pidana. Bagi kalangan biasa (masyarakat umum), yaitu dengan dugaan tindak pidana narkoba (narkotika dan psikotropika), sedangakan bagi para pejabat dan elit politik dengan isu dugaan tindak pidana korupsi.
Kenapa dengan dua tindak pidana tersebut dapat menghancurkan seseorang. Karena masyarakat lebih responsif terhadap kedua isu tindak pidana tersebut. Hal hasil, hal tersebut menggiring masyarakat untuk membuat suatu stigma bahwa memang orang tersebut atau pejabat dan elit politik itu adalah orang jahat (penjahat) yang perlu dipidana berat. Hal inilah perlu kita perlurus dan kita kembalikan pada relnya bahwa opini seperti itu dapat mematikan kewibawaan seseorang atau mematikan karir seorang pejabat.
Tidak ketinggalan bagi penegak hukum sendiri. Dengan isu dua tindak pidana tersebut dapat menaikan jenjang karirnya. Bahkan bagi pejabat negara kedua isu ini dapat menjadi bahan politik yang dapat mengalahkan rivalnya isu peningkatan perkembangan ekonomi yang memang saat ini lesu. Sungguh luar biasa kedua isu tindak pidana tersebut. Disatu sisi akan membawa kebaikan namun disisi lain justru melanggar Hak asasi seseorang.
Disisi yang ekstrim, dalam kasus tindak pidana narkoba dan tindak pidana korupsi, para saksi sangat ketakutan bila statusnya tiba-tiba dinaikkan menjadi tersangka, sehinga tidak heran jamak mengetahui bahwa orang yang terlibat dua tindak pidana tersebut dijadikan mesin ATM laksana sapi perah oleh oknum penegak hukum. Hal ini dalam praktek amat sering ditemukan, mengingat posisinya yang umumnya memang fragile, rentan. Karena itu, celakanya dalam praktek tidak pernah ada bertemu saksi yang mau melapor tindakan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut ke atasannya.
Masyarakat kritis
Dalam khasanah hukum, mengenal asas yang mengatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewij). Asas ini sering disebut dengan asas praduga tidak bersalah (presumtion of innocent). Asas praduga tidak bersalah ini termaktub dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Masyarakat harus mengerti bahwa stigma yang diutarakan untuk mengatakan orang bersalah itu sudah termasuk main hakim sendiri (eigen rechten) karena stigma sudah memvonis orang bersalah. Padahal sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia yang menentukan orang bersalah atau tidak merupakan kewenangan hakim, bukan polisi bukan juga jaksa ataupun masyarakat. Perlu untuk diperhatikan bahwa stigma dan opini-opini mengatakan orang sudah bersalah sebenarnya telah melanggar Hak asasi manusia.
Menimbulkan sebuah tanda tanya, mampukah para penegak hukum kita menjaga prinsip-prinsip peradilan yang tidak memihak (impartial) dan memastikan due process of law berjalan sesuai dengan jalurnya. Biar masyarakat yang menilainya.
Penegakan hukum yang dapat mengjangkau semua lapisan masyarakat merupakan sesuatu hal yang membawa angin sorga. Namun demikian, ada hal yang mengganjal bila dilihat di lapangan. Saat ini dengan dalih penegakan hukum para oknum aparat penegak hukum mencoba untuk sembarangan menangkap, menahan atau menuntut seseorang guna mencapai target yang ditetapkan oleh pimpinannya. Bila target-target yang ditentukan tersebut tidak tercapai alhasil jabatan dan karir akan menjadi lenyap melayang. Disinilah terjadinya kegagalan dalam penegakan keadilan (miscarriage of justice).
Jamak mengetahui, bahwa untuk menghancurkan seseorang pada saat ini cukup dengan dua tindak pidana. Bagi kalangan biasa (masyarakat umum), yaitu dengan dugaan tindak pidana narkoba (narkotika dan psikotropika), sedangakan bagi para pejabat dan elit politik dengan isu dugaan tindak pidana korupsi.
Kenapa dengan dua tindak pidana tersebut dapat menghancurkan seseorang. Karena masyarakat lebih responsif terhadap kedua isu tindak pidana tersebut. Hal hasil, hal tersebut menggiring masyarakat untuk membuat suatu stigma bahwa memang orang tersebut atau pejabat dan elit politik itu adalah orang jahat (penjahat) yang perlu dipidana berat. Hal inilah perlu kita perlurus dan kita kembalikan pada relnya bahwa opini seperti itu dapat mematikan kewibawaan seseorang atau mematikan karir seorang pejabat.
Tidak ketinggalan bagi penegak hukum sendiri. Dengan isu dua tindak pidana tersebut dapat menaikan jenjang karirnya. Bahkan bagi pejabat negara kedua isu ini dapat menjadi bahan politik yang dapat mengalahkan rivalnya isu peningkatan perkembangan ekonomi yang memang saat ini lesu. Sungguh luar biasa kedua isu tindak pidana tersebut. Disatu sisi akan membawa kebaikan namun disisi lain justru melanggar Hak asasi seseorang.
Disisi yang ekstrim, dalam kasus tindak pidana narkoba dan tindak pidana korupsi, para saksi sangat ketakutan bila statusnya tiba-tiba dinaikkan menjadi tersangka, sehinga tidak heran jamak mengetahui bahwa orang yang terlibat dua tindak pidana tersebut dijadikan mesin ATM laksana sapi perah oleh oknum penegak hukum. Hal ini dalam praktek amat sering ditemukan, mengingat posisinya yang umumnya memang fragile, rentan. Karena itu, celakanya dalam praktek tidak pernah ada bertemu saksi yang mau melapor tindakan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut ke atasannya.
Masyarakat kritis
Dalam khasanah hukum, mengenal asas yang mengatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewij). Asas ini sering disebut dengan asas praduga tidak bersalah (presumtion of innocent). Asas praduga tidak bersalah ini termaktub dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Masyarakat harus mengerti bahwa stigma yang diutarakan untuk mengatakan orang bersalah itu sudah termasuk main hakim sendiri (eigen rechten) karena stigma sudah memvonis orang bersalah. Padahal sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia yang menentukan orang bersalah atau tidak merupakan kewenangan hakim, bukan polisi bukan juga jaksa ataupun masyarakat. Perlu untuk diperhatikan bahwa stigma dan opini-opini mengatakan orang sudah bersalah sebenarnya telah melanggar Hak asasi manusia.
Menimbulkan sebuah tanda tanya, mampukah para penegak hukum kita menjaga prinsip-prinsip peradilan yang tidak memihak (impartial) dan memastikan due process of law berjalan sesuai dengan jalurnya. Biar masyarakat yang menilainya.
Jumat, 06 Juni 2008
STOP EIGEN RECHTEN
Beberapa minggu belakangi ini kita menonton tanyangan dan membaca koran menenai aksi-aksi kekerasan dan main hakim sendiri (eigen rechten) oleh segelintir elemen bangsa. Memilukan hati, para anak bangsa yang katanya mau bangkit namun bukan semangat kebangkitan yang di pertontonkan namun kebrutalan yang dipertengahkan.
Apakah rasa kekeluarga dan saling menghormati yang sejak dulu ada dalam diri masyarakat udah mulai luntur atau memang bebetul sudah hilang tak berbekas. Ataukah individualis dan menganggab diri paling benar yang sebenarnya mulai menunujukan jati dirinya.
Pemerintah “gaca”
Disinilah tidak terlihatnya kewibawaan pemerintah. Pemerintah tidak tegas dan kurang responsif dalam menghadapi permasalahan, bak istilah minang “gaca” atau penakut. Ungkapan ini pas diutarakan kepada pemerintah karena pemerintah tidak dapat cepat dapat mengambil sikap. Terlalu banyak pertimbangan atau hal tersebut hanya untuk mengulur waktu guna mengalihkan masyarakat dari isu kenaikan BBM.
Dalam Negara yang demokrasi pancasila, pemerintah seharusnya sebagai pelindung dan pengayom serta pemutus suatu peristiwa. Hal ini disadari oleh pemeintah namun hal itu sengaja “diimsomniakan”. Pemerintah yang mempunyai kekuatan memaksa dan mengambil keputusan seharusnya dapat dengan segera menggunakan kekuatan tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan sehingga terjadilah konflik.
Konfilk horizontal
Sebenarnya mindset masyarakat perlu diluruskan, bahwa kita bukan berkonflik dengan sesama kita. Apa yang terjadi baru-baru ini antara FPI (Front Pembela Islam) dengan AKKBB (Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) di Monas, aksi kekerasan ini merupakan tragedi. Sehararusnya konflik tersebut tidak sesama masyarakat melainkan kepada pemerintah. Karena pemerintahlah yang memutuskan setiap kebijakan dan pengambil keputusan. Bila telah diputuskan oleh pemerintah maka kita sebagai rakyat harus tunduk pada putusan tersebut. Walaupun hal tersebut bukan sesuatu hal yang terbaik bagi sekolompok yang lain.
Oleh karena itu setiap aksi kekerasaan antara warga Negara tidak perlu terjadi. Bila hal tersebut disadari oleh masyarakat. Sikap-sikap memaksakan kehendak bukanlah hal yang dibenarkan. Gunakanlah dialog sebagai jalur penyelesaian terbaik. Bila tidak juga menemukan jalan keluarnya baru gunakan jalur hukum.
Negara kita adalah Negara hukum yang demokrasi pancasila. Karena kita telah menerima pilihan demokrasi kita harus berani mengambil konsekuensinya. Kita perlu menghargai setiap perbedaan, hal ini yang mungkin terlupakan. Buat apa para pendiri bangsa (fundingfather) meramu dan mengunakan istilah bhinneka tunggal ika, karena para pemimpin kita sadar bahwa Negara ini ada karena perbedaan tersebut. Perbedaan tersebut membuat kita kuat, bukan malah sebaliknya membuat kita hancur. Oleh karena itu para elem bangsa perlu “merenung” tentang hal tersebut.
Negara hukum juga membawa konsekuensi bahwa dilarang melakukan main hakim sendiri (eigen rechten). Hukum harus dijadikan “kompas” dalam kehidupan, bukan hanya bagi penegak hukum tapi juga bagi masyarakat. Karena selama ini kita lebih responsif jika ada aparat yang tidak mematuhi hukum, dan sebaliknya bila ada masyarakat lain yang tidak mematuhi hukum kita “tutup mata”. Ibarat Kok tibo dimato dipiciangkan kok tibo di paruik di kampihkan. Hal tersebutlah yang perlu kita perbaiki. Guna tetap abadinya kesatuan Negara yang kita cintai ini.
Apakah rasa kekeluarga dan saling menghormati yang sejak dulu ada dalam diri masyarakat udah mulai luntur atau memang bebetul sudah hilang tak berbekas. Ataukah individualis dan menganggab diri paling benar yang sebenarnya mulai menunujukan jati dirinya.
Pemerintah “gaca”
Disinilah tidak terlihatnya kewibawaan pemerintah. Pemerintah tidak tegas dan kurang responsif dalam menghadapi permasalahan, bak istilah minang “gaca” atau penakut. Ungkapan ini pas diutarakan kepada pemerintah karena pemerintah tidak dapat cepat dapat mengambil sikap. Terlalu banyak pertimbangan atau hal tersebut hanya untuk mengulur waktu guna mengalihkan masyarakat dari isu kenaikan BBM.
Dalam Negara yang demokrasi pancasila, pemerintah seharusnya sebagai pelindung dan pengayom serta pemutus suatu peristiwa. Hal ini disadari oleh pemeintah namun hal itu sengaja “diimsomniakan”. Pemerintah yang mempunyai kekuatan memaksa dan mengambil keputusan seharusnya dapat dengan segera menggunakan kekuatan tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan sehingga terjadilah konflik.
Konfilk horizontal
Sebenarnya mindset masyarakat perlu diluruskan, bahwa kita bukan berkonflik dengan sesama kita. Apa yang terjadi baru-baru ini antara FPI (Front Pembela Islam) dengan AKKBB (Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) di Monas, aksi kekerasan ini merupakan tragedi. Sehararusnya konflik tersebut tidak sesama masyarakat melainkan kepada pemerintah. Karena pemerintahlah yang memutuskan setiap kebijakan dan pengambil keputusan. Bila telah diputuskan oleh pemerintah maka kita sebagai rakyat harus tunduk pada putusan tersebut. Walaupun hal tersebut bukan sesuatu hal yang terbaik bagi sekolompok yang lain.
Oleh karena itu setiap aksi kekerasaan antara warga Negara tidak perlu terjadi. Bila hal tersebut disadari oleh masyarakat. Sikap-sikap memaksakan kehendak bukanlah hal yang dibenarkan. Gunakanlah dialog sebagai jalur penyelesaian terbaik. Bila tidak juga menemukan jalan keluarnya baru gunakan jalur hukum.
Negara kita adalah Negara hukum yang demokrasi pancasila. Karena kita telah menerima pilihan demokrasi kita harus berani mengambil konsekuensinya. Kita perlu menghargai setiap perbedaan, hal ini yang mungkin terlupakan. Buat apa para pendiri bangsa (fundingfather) meramu dan mengunakan istilah bhinneka tunggal ika, karena para pemimpin kita sadar bahwa Negara ini ada karena perbedaan tersebut. Perbedaan tersebut membuat kita kuat, bukan malah sebaliknya membuat kita hancur. Oleh karena itu para elem bangsa perlu “merenung” tentang hal tersebut.
Negara hukum juga membawa konsekuensi bahwa dilarang melakukan main hakim sendiri (eigen rechten). Hukum harus dijadikan “kompas” dalam kehidupan, bukan hanya bagi penegak hukum tapi juga bagi masyarakat. Karena selama ini kita lebih responsif jika ada aparat yang tidak mematuhi hukum, dan sebaliknya bila ada masyarakat lain yang tidak mematuhi hukum kita “tutup mata”. Ibarat Kok tibo dimato dipiciangkan kok tibo di paruik di kampihkan. Hal tersebutlah yang perlu kita perbaiki. Guna tetap abadinya kesatuan Negara yang kita cintai ini.
Langganan:
Postingan (Atom)
