Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perkawinan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010. RUU Perkawinan tersebut digiring kearah kriminalisasi pernikahan siri. Penggiringan tersebut merupakan langkah mengkibiri dan tamparan terhadap Hak Asasi Manusia.
Nikah merupakan hak setiap orang yang diakomodir dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (1), “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Perkawinan yang sah menurut undang-undang di dasarkan kepada agama dan kepercayaan masing-masing (Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Dalam pandangan agama Islam Perkawinan merupakan bentuk ibadah. Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa, “ Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan Ibadah. Dalam menjalankan ibadah tersebut negara menjamin kemerdekaan. Hal tersebut sebagaiman termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kriminal atau Administrasi
Sebelum buru-buru melakukan kriminalisasi nikah sirih perlu untuk dipahami bagaimana konsep nikah sirih menurut pemerintah. Konsep nikah siri dalam pandangan pemerintah adalah pernikahan yang tidak dicatatkan di instansi yang berwenang. Artinya pencacatan merupakan pangkal awal permasalahan.
Konsep pencatatan merupakan hal yang bersifat administrasi. Guna dilakukan pencatatan tersebut adalah untuk tertib administrasi. Sungguh menganehkan, bila pencatatan yang merupakan hal yang bersifat administrasi dikriminalisaikan atau dimasukkan dalam zona pidana.
Dalam masyarakat budaya perkawinan berdasarkan kepada agama tanpa pencatatan ke instansi yang berwenang masih banyak dilakukan. Banyak faktor yang menumbuh sumburkan budaya nikah siri tersebut. Mulai dari mahalnya biaya pencatatan sampai memang malasnya masyarakat mengurus pencatatan. Bila pencatatan perkawinan dikriminalisasi, akan menimbulkan permasalahan baru dalam masyarakat. Bila ada seseorang yang melakukan perkawinan tidak dicatat maka polisi dapat melakukan tindakan dengan memprosesnya dan melakukan penahanan.
Orang yang baru berbahagia merayakan pernikahannya kemudian ditangkap karena tidak mencatatkan perkawinannya ke instansi yang berwenang. Tentunya akan menimbulkan keresahan sosial dalam masyarakat.
Apa yang dikriminalisasi
Pernikahan siri tidak seharusnya dikriminalisasi. ada hal lain yang semestinya dikriminalisasi menyangkut pernikahan siri tersebut. Pertama, paksaan untuk melakukan perkawinan. Perkawinan merupakan hal yang bersifat privat dan persetujuan dari para pihak. Tidak mungkin terjadi pernikahan bila para pihak tidak saling setuju. Bila ada paksaan dari salah satu pihak untuk melakukan perkawinan, maka perbuatan paksaan tersebutlah yang dikriminalasiskan.
Kedua, seharusnya yang dikriminalisasi pegawai atau aparat pemerintah yang tidak mengeluarkan akta pernikahan. Karena pencatatan pernikahan merupakan suatu hak. Karena dalam hak tidak ada sanksi kecuali itu kewajiban.
Hal ini serupa dengan akta kelahiran. Akta kelahiran bagi anak hak atau kewajiban. Tentunya hak, oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan. Bukannya pemerintah yang tinggal diambil dikantor dan nanti ada yang meminta akta kelahiran baru dibuatkan dengan mengenakan biaya. Seharunya pemerintah yang terjun kelapangan untuk memperhatikan masyarakat. Bila ada anak yang lahir, tanpa dilaporkan lagi, pemerintah sudah tau dan memberikan langsung akta kelahiran tanpa dipungut biaya. Itulah makna yang sebenarnya dari hak asasi tersebut.
Semestinya
Karena pernikahan merupakan hak. Seharusnya pencatatan perkawinan merupakan suatu kewajiban pemerintah.
Perlu dipahami, bahwa pemerintah lahir untuk melayani bukan untuk dilayani. Pemerintah memiliki perangkat dari pujuk tertinggi Presiden sampai yang terkecil RT (rukun tetangga). Oleh karena itu, perangkat inilah yang bekerja untuk masyarakat. bila ada masyarakat yang melangsungkan pernikahan maka pemerintahlah yang berperan aktif untuk mendatangi dan mencatat. Bukan sebaliknya yang berlangsung selama ini, orang yang akan menikah datang ke pemerintah untuk mencatatkan pernikahannya tersebut dan dikenakan biaya.
Oleh karena itu, perlu perubahan mindset oleh aparat pemerintah. Khususnya aparat pemerintah yang terkecil, seperti RT dan luruh. Bila ada warganya yang menikah maka ialah yang melaporkan ke instansi yang berwenang. Dan instansi yang berwenang tinggal menerbitkan akta nikah.
Minggu, 21 Februari 2010
Sabtu, 20 Februari 2010
KRIMINALISASI NIKAH SIRI TAMPAR HUKUM ISLAM
Upaya kriminalisasi nikah siri dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkawinan, yang mana setiap orang yang melakukan nikah siri akan dikenakan pidana. Upaya kriminalisasi tersebut mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Nikah merupakan hak setiap orang yang diakomodir dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (1), “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Perkawinan yang sah menurut undang-undang di dasarkan kepada agama dan kepercayaan masing-masing (Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Dalam pandangan agama Islam Perkawinan merupakan bentuk ibadah. Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa, “ Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan Ibadah. Dalam menjalankan ibadah tersebut negara menjamin kemerdekaan. Hal tersebut sebagaiman termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Siri vs Islam
Nikah siri dalam konsep pemerintah adalah nikah yang tidak dicatat di instansi yang berwenang. Artinya disini pencatatan yang menjadi dasar sirinya tersebut. Tidak dicatatkannya perkawinan tersebut, bukan berarti perkawinan tersebut tidak syah. Perkawinan tersebut syah bila memenuhi persyaratan dan rukun nikah menurut agama dan kepercayaan.
Menurut hukum Islam pernikahan tersebut telah sah bila telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Bila pemerintah melarang pernikahan yang telah syah menurut hukum Islam tersebut lantaran tidak dicatat, jelas pemerintah telah menampar hukum Islam. Pemerintah bertentangan dengan hukum Islam.
Perlu ditekankan di sini, bukan berarti Islam melarang pernikahan untuk dicatat. Secara historis, Mesir pada tahun 1931 telah membentuk undang-undang perkawinan. Salah satu ketentuan yang dikandungnya adalah bahwa perkawinan yang diakui adalah perkawinan yang dibuktikan dengan akta perkawinan yang resmi. Al-Sayyid Sabiq (Al-Sayyid: 1983) mengutip pasal tersebut sebagai berikut: “Pengakuan perkawinan atau pernyataan telah kawin tidak dapat diterima (apabila ada bantahan dari salah satu pihak atau pihak ketiga), kecuali apabila dibuktikan dengan akta perkawinan yang resmi”. Lebih lanjut dalam buku terjemahan kitab Fiqih al-Sunnat karya al-Sayyid Sabiq yang dilakukan oleh Agus Salim terdapat informasi mengenai anjuran pencatatan perkawinan (H.S. A. Al-Hamdani: 1989).
Pro aktif
Perkawinan bertujuan agar hidup manusia damai penuh dengan kasih sayang satu dengan yang lainnya, sehingga dengan perkawinan itu manusia akan terhindar dari perbuatan (sex) yang keji dan kotor yang bisa menimbulkan kejahatan dan kerusakan. Seharusnya pemerintah tidak mengkriminalisasi nikah siri. Pemerintah semestinya melakukan peran yang bersifat aktif. Artinya pemerintah tidak menunggu pemberitahuan dari pihak yang akan melakukan perkawinan untuk dicatat perkawinannya tersebut seperti selama ini terjadi. Pemerintah langsung terjun ke lapangan, bila mengetahui telah terjadi pernikahan. Pemerintah langsung mencatat perkawinan tersebut.
Peran aktif pemerintah tersebut harus dilakukan. Karena pemerintah dibentuk untuk melayani masyarakat bukan untuk dilayani masyarakat. Pemerintah merupakan alat dari Negara untuk kesejahteraan warga Negara. Pemerintah mempunyai perangkat sampai yang terkecil.
Oleh karena itu, peran serta dari RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), dan lurah harus berperan aktif untuk melihat warganya. Bila ada yang melakukan pernikahan, maka perangkat pemerintah terkecil ini yang mengambil peran aktif, untuk mendaftarkan atau memberitahukan kepada instansi yang berwenang untuk mengeluarkan akta pernikahan.
Nikah merupakan hak setiap orang yang diakomodir dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (1), “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Perkawinan yang sah menurut undang-undang di dasarkan kepada agama dan kepercayaan masing-masing (Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Dalam pandangan agama Islam Perkawinan merupakan bentuk ibadah. Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa, “ Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan Ibadah. Dalam menjalankan ibadah tersebut negara menjamin kemerdekaan. Hal tersebut sebagaiman termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Siri vs Islam
Nikah siri dalam konsep pemerintah adalah nikah yang tidak dicatat di instansi yang berwenang. Artinya disini pencatatan yang menjadi dasar sirinya tersebut. Tidak dicatatkannya perkawinan tersebut, bukan berarti perkawinan tersebut tidak syah. Perkawinan tersebut syah bila memenuhi persyaratan dan rukun nikah menurut agama dan kepercayaan.
Menurut hukum Islam pernikahan tersebut telah sah bila telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Bila pemerintah melarang pernikahan yang telah syah menurut hukum Islam tersebut lantaran tidak dicatat, jelas pemerintah telah menampar hukum Islam. Pemerintah bertentangan dengan hukum Islam.
Perlu ditekankan di sini, bukan berarti Islam melarang pernikahan untuk dicatat. Secara historis, Mesir pada tahun 1931 telah membentuk undang-undang perkawinan. Salah satu ketentuan yang dikandungnya adalah bahwa perkawinan yang diakui adalah perkawinan yang dibuktikan dengan akta perkawinan yang resmi. Al-Sayyid Sabiq (Al-Sayyid: 1983) mengutip pasal tersebut sebagai berikut: “Pengakuan perkawinan atau pernyataan telah kawin tidak dapat diterima (apabila ada bantahan dari salah satu pihak atau pihak ketiga), kecuali apabila dibuktikan dengan akta perkawinan yang resmi”. Lebih lanjut dalam buku terjemahan kitab Fiqih al-Sunnat karya al-Sayyid Sabiq yang dilakukan oleh Agus Salim terdapat informasi mengenai anjuran pencatatan perkawinan (H.S. A. Al-Hamdani: 1989).
Pro aktif
Perkawinan bertujuan agar hidup manusia damai penuh dengan kasih sayang satu dengan yang lainnya, sehingga dengan perkawinan itu manusia akan terhindar dari perbuatan (sex) yang keji dan kotor yang bisa menimbulkan kejahatan dan kerusakan. Seharusnya pemerintah tidak mengkriminalisasi nikah siri. Pemerintah semestinya melakukan peran yang bersifat aktif. Artinya pemerintah tidak menunggu pemberitahuan dari pihak yang akan melakukan perkawinan untuk dicatat perkawinannya tersebut seperti selama ini terjadi. Pemerintah langsung terjun ke lapangan, bila mengetahui telah terjadi pernikahan. Pemerintah langsung mencatat perkawinan tersebut.
Peran aktif pemerintah tersebut harus dilakukan. Karena pemerintah dibentuk untuk melayani masyarakat bukan untuk dilayani masyarakat. Pemerintah merupakan alat dari Negara untuk kesejahteraan warga Negara. Pemerintah mempunyai perangkat sampai yang terkecil.
Oleh karena itu, peran serta dari RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), dan lurah harus berperan aktif untuk melihat warganya. Bila ada yang melakukan pernikahan, maka perangkat pemerintah terkecil ini yang mengambil peran aktif, untuk mendaftarkan atau memberitahukan kepada instansi yang berwenang untuk mengeluarkan akta pernikahan.
Selasa, 27 Oktober 2009
TSUNAMI PHK PASCA GEMPA
Pasca gempa tanggal 30 September 2009, warga masyarakat Sumatera Barat akan dilanda Tsunami. Tsunami yang datang tersebut bukanlah dalam bentuk naiknya air laut ke permukaan seperti di Aceh, tetapi tsunami tersebut muncul kepermukaan dalam bentuk persoalan hukum mengenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam berbagai berbentuk peristilahan diantaranya dirumahkan, dan diminta mengundurkan diri.
Tsunami tersebut sudah mulai kelihatan. Seperti telah mulai ada pemberitaan mengenai PHK beberapa perusahaan diantaranya Hotel Ambacang, Rumah Sakit BMC, Hotel Bumi Minang dan lain-lain.
Tempat kerja yang sudah roboh, atau tidak layak digunakan lagi atau masih layak digunakan dengan perbaikan yang membutuhkan waktu yang lama. Tidak hanya renovasi dan pembangunan gedung tapi untuk membutuhkan waktu yang lama. Enam bulan sampai setahun untuk dapat pulihnya. Akibatnya pihak pengusaha mengalami kerugian yang amat besar diantaranya biaya untuk melakukan renovasi dan mengganti peralatan yang rusak dan membayar gaji para karyawannya.
Para tenaga kerja tentunya menuntut hak-haknya kalau di PHK. Sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja harus diberikan haknya bila di PHK diantaranya uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Maka wajar bila demontrasi tenaga kerja tak dapat dihindari. Karena tenaga kerja meminta suatu kepastian.
Pengusaha banyak yang mengeluhkan tidak memiliki dana yang besar untuk merenovasi gedung sampai membayar gaji karyawan. Jika memang para tenaga kerja meminta hak-haknya tentunya asset dari perusahaan perlu dijual terlebih dahulu untuk membayarkan uang pesangaon dan gaji karyawan. Lantas menimbulkan persoalan baru. Siapa yang akan membeli asset perusahaan tersebut. Bila asset perusahaan tersebut dijual tentunya membutuhkan waktu yang lama. Lantas bagaima dengan nasib tenaga kerja.
Pihak pemerintah mengatakan supaya pihak pengusaha tidak melakukan PHK. Namun hal tersebut bukanlah hal yang bijaksana. Seharusnya pemerintah memberikan solusi dan jangan mengatakan tidak boleh PHK saja. Jangan pemerintah mengalihkan tanggung jawab tenga kerja kepada pengusaha. Dalam kondisi benca ini pemerintah juga mempunyai tanggung jawab sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Karena pengusaha dan tenaga kerja merupakan korban dari bencana.
Tsunami PHK vs Pertumbuhan Ekonomi
Dilain sisi tsunami PHK ini bila tidak ditangani dengan baik maka roda perekonomian Sumatera Barat akan menjadi lumpuh. Pengusaha akan sibuk mengurus PHK karyawan sehingga tidak terpikir lagi untuk membangun bisnisnya. Sehingga bila hal ini terjadi maka pertumbuhan ekonomi akan menjadi melambat.
Dilain pihak pemerintah hanya memberikan pemaksaan kepada pengusaha. Sehingga pengusaha tidak dapat berbuat banyak. Seharusnya pemerintah memberikan bantuan dana bencana perbaikan ekonomi, keringanan pajak, mempermudah administrai perizinan.
Karena pihak pemerintah tidak memberikan kemudahan kepada pengusaha sehingga pengusaha akan takut melakukan investasi ke Sumatera Barat. Padahal kita mengetahui bahwa Sumatera Barat adalah daerah yang minim investasi dengan segudang persoalan. Apakah kita mau menambah kerumitan investasi lagi di negeri minang ini.
Duduk bersama
Untuk mengusir tsunami PHK tersebut perlu ada suatu kerja sama dari semua pihak (tenaga kerja, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah). Duduk bersama untuk membahas permasalahan PHK tersebut merupakan solusi yang tepat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Oleh karena itu di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dikenal adanya Bipatrit dan Tripartit guna menyelesaikan permasalahan hubungan industrial. Jangan menonjolkan egoistis masing-masing, karena bila hal tersebut dilakukan maka penyelesaian secara jernih guna mencari solusi yang tepat tentu tidak akan diperoleh.
Pemerintah seharusnya sebagai fasilitator untuk melakukan duduk bersama tersebut. Karena permasalah PHK yang terjadi saat ini bukanlah satu atau dua perusahaan saja yang melakukannya, tapi banyak perusahaan. Penyelesaian per perusahaan tidak dimungkinkan untuk dilakukan. PHK yang terjadi karena suatu peristiwa yang force majuer dan penanganannya juga perlu yang force majuer juga jangan memakai penangan secara normal lagi.
Tsunami tersebut sudah mulai kelihatan. Seperti telah mulai ada pemberitaan mengenai PHK beberapa perusahaan diantaranya Hotel Ambacang, Rumah Sakit BMC, Hotel Bumi Minang dan lain-lain.
Tempat kerja yang sudah roboh, atau tidak layak digunakan lagi atau masih layak digunakan dengan perbaikan yang membutuhkan waktu yang lama. Tidak hanya renovasi dan pembangunan gedung tapi untuk membutuhkan waktu yang lama. Enam bulan sampai setahun untuk dapat pulihnya. Akibatnya pihak pengusaha mengalami kerugian yang amat besar diantaranya biaya untuk melakukan renovasi dan mengganti peralatan yang rusak dan membayar gaji para karyawannya.
Para tenaga kerja tentunya menuntut hak-haknya kalau di PHK. Sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja harus diberikan haknya bila di PHK diantaranya uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Maka wajar bila demontrasi tenaga kerja tak dapat dihindari. Karena tenaga kerja meminta suatu kepastian.
Pengusaha banyak yang mengeluhkan tidak memiliki dana yang besar untuk merenovasi gedung sampai membayar gaji karyawan. Jika memang para tenaga kerja meminta hak-haknya tentunya asset dari perusahaan perlu dijual terlebih dahulu untuk membayarkan uang pesangaon dan gaji karyawan. Lantas menimbulkan persoalan baru. Siapa yang akan membeli asset perusahaan tersebut. Bila asset perusahaan tersebut dijual tentunya membutuhkan waktu yang lama. Lantas bagaima dengan nasib tenaga kerja.
Pihak pemerintah mengatakan supaya pihak pengusaha tidak melakukan PHK. Namun hal tersebut bukanlah hal yang bijaksana. Seharusnya pemerintah memberikan solusi dan jangan mengatakan tidak boleh PHK saja. Jangan pemerintah mengalihkan tanggung jawab tenga kerja kepada pengusaha. Dalam kondisi benca ini pemerintah juga mempunyai tanggung jawab sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Karena pengusaha dan tenaga kerja merupakan korban dari bencana.
Tsunami PHK vs Pertumbuhan Ekonomi
Dilain sisi tsunami PHK ini bila tidak ditangani dengan baik maka roda perekonomian Sumatera Barat akan menjadi lumpuh. Pengusaha akan sibuk mengurus PHK karyawan sehingga tidak terpikir lagi untuk membangun bisnisnya. Sehingga bila hal ini terjadi maka pertumbuhan ekonomi akan menjadi melambat.
Dilain pihak pemerintah hanya memberikan pemaksaan kepada pengusaha. Sehingga pengusaha tidak dapat berbuat banyak. Seharusnya pemerintah memberikan bantuan dana bencana perbaikan ekonomi, keringanan pajak, mempermudah administrai perizinan.
Karena pihak pemerintah tidak memberikan kemudahan kepada pengusaha sehingga pengusaha akan takut melakukan investasi ke Sumatera Barat. Padahal kita mengetahui bahwa Sumatera Barat adalah daerah yang minim investasi dengan segudang persoalan. Apakah kita mau menambah kerumitan investasi lagi di negeri minang ini.
Duduk bersama
Untuk mengusir tsunami PHK tersebut perlu ada suatu kerja sama dari semua pihak (tenaga kerja, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah). Duduk bersama untuk membahas permasalahan PHK tersebut merupakan solusi yang tepat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Oleh karena itu di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dikenal adanya Bipatrit dan Tripartit guna menyelesaikan permasalahan hubungan industrial. Jangan menonjolkan egoistis masing-masing, karena bila hal tersebut dilakukan maka penyelesaian secara jernih guna mencari solusi yang tepat tentu tidak akan diperoleh.
Pemerintah seharusnya sebagai fasilitator untuk melakukan duduk bersama tersebut. Karena permasalah PHK yang terjadi saat ini bukanlah satu atau dua perusahaan saja yang melakukannya, tapi banyak perusahaan. Penyelesaian per perusahaan tidak dimungkinkan untuk dilakukan. PHK yang terjadi karena suatu peristiwa yang force majuer dan penanganannya juga perlu yang force majuer juga jangan memakai penangan secara normal lagi.
Langganan:
Postingan (Atom)
