Sabtu, 20 Februari 2010

KRIMINALISASI NIKAH SIRI TAMPAR HUKUM ISLAM

Upaya kriminalisasi nikah siri dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkawinan, yang mana setiap orang yang melakukan nikah siri akan dikenakan pidana. Upaya kriminalisasi tersebut mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Nikah merupakan hak setiap orang yang diakomodir dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (1), “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Perkawinan yang sah menurut undang-undang di dasarkan kepada agama dan kepercayaan masing-masing (Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Dalam pandangan agama Islam Perkawinan merupakan bentuk ibadah. Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa, “ Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan Ibadah. Dalam menjalankan ibadah tersebut negara menjamin kemerdekaan. Hal tersebut sebagaiman termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara menjamin kemerdekaan tiap­tiap  penduduk  untuk  memeluk agamanya  masing­masing  dan  untuk  beribadat  menurut  agamanya  dan kepercayaannya itu”.
Siri vs Islam
Nikah siri dalam konsep pemerintah adalah nikah yang tidak dicatat di instansi yang berwenang. Artinya disini pencatatan yang menjadi dasar sirinya tersebut. Tidak dicatatkannya perkawinan tersebut, bukan berarti perkawinan tersebut tidak syah. Perkawinan tersebut syah bila memenuhi persyaratan dan rukun nikah menurut agama dan kepercayaan.
Menurut hukum Islam pernikahan tersebut telah sah bila telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Bila pemerintah melarang pernikahan yang telah syah menurut hukum Islam tersebut lantaran tidak dicatat, jelas pemerintah telah menampar hukum Islam. Pemerintah bertentangan dengan hukum Islam.
Perlu ditekankan di sini, bukan berarti Islam melarang pernikahan untuk dicatat. Secara historis, Mesir pada tahun 1931 telah membentuk undang-undang perkawinan. Salah satu ketentuan yang dikandungnya adalah bahwa perkawinan yang diakui adalah perkawinan yang dibuktikan dengan akta perkawinan yang resmi. Al-Sayyid Sabiq (Al-Sayyid: 1983) mengutip pasal tersebut sebagai berikut: “Pengakuan perkawinan atau pernyataan telah kawin tidak dapat diterima (apabila ada bantahan dari salah satu pihak atau pihak ketiga), kecuali apabila dibuktikan dengan akta perkawinan yang resmi”. Lebih lanjut dalam buku terjemahan kitab Fiqih al-Sunnat karya al-Sayyid Sabiq yang dilakukan oleh Agus Salim terdapat informasi mengenai anjuran pencatatan perkawinan (H.S. A. Al-Hamdani: 1989).
Pro aktif
Perkawinan bertujuan agar hidup manusia damai penuh dengan kasih sayang satu dengan yang lainnya, sehingga dengan perkawinan itu manusia akan terhindar dari perbuatan (sex) yang keji dan kotor yang bisa menimbulkan kejahatan dan kerusakan. Seharusnya pemerintah tidak mengkriminalisasi nikah siri. Pemerintah semestinya melakukan peran yang bersifat aktif. Artinya pemerintah tidak menunggu pemberitahuan dari pihak yang akan melakukan perkawinan untuk dicatat perkawinannya tersebut seperti selama ini terjadi. Pemerintah langsung terjun ke lapangan, bila mengetahui telah terjadi pernikahan. Pemerintah langsung mencatat perkawinan tersebut.
Peran aktif pemerintah tersebut harus dilakukan. Karena pemerintah dibentuk untuk melayani masyarakat bukan untuk dilayani masyarakat. Pemerintah merupakan alat dari Negara untuk kesejahteraan warga Negara. Pemerintah mempunyai perangkat sampai yang terkecil.
Oleh karena itu, peran serta dari RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), dan lurah harus berperan aktif untuk melihat warganya. Bila ada yang melakukan pernikahan, maka perangkat pemerintah terkecil ini yang mengambil peran aktif, untuk mendaftarkan atau memberitahukan kepada instansi yang berwenang untuk mengeluarkan akta pernikahan.

Tidak ada komentar: